Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Kalkulator Konversi Satuan Tanah Tradisional adalah alat pintar untuk mengubah ukuran tanah lokal (seperti Tumbak, Ubin, Ru, atau Rante) secara serentak ke satuan standar ukur formal seperti Meter Persegi (m²) dan Hektar (ha) dengan instan dan presisi tinggi.

Konversi Tanah Tradisional

Masukkan angka luas tanah pada kolom di bawah ini.

Hasil Konversi Serentak

Daftar Acuan Satuan Tanah Tradisional di Indonesia

Ukuran tanah tradisional di Indonesia memiliki penamaan yang beragam tergantung pada wilayah geografis dan kebudayaan setempat. Sebelum sistem Hektar dan Meter Persegi menjadi standar nasional, transaksi pertanahan lazim menggunakan ukuran patokan di bawah ini:

Tabel Matriks Kesetaraan Luas

Satuan Tanah Wilayah Populer Kesetaraan Lokal Luas (Meter Persegi / m²)
1 Tumbak / Bata Jawa Barat (Sunda) 1/100 Kebel 14,0625 m² (Sering dibulatkan 14 m²)
1 Ru / Ubin Jawa Tengah & Jawa Timur 1/500 Bau 14,0625 m²
1 Rante Sumatera (Perkebunan) 1/25 Hektar 400 m²
1 Kebel Jawa Barat 100 Tumbak 1.406,25 m²
1 Are Nasional / Bali 100 m² 100 m²
1 Hektar (ha) Standar Internasional 100 Are 10.000 m²

Formula & Metode Perhitungan Manual

Sistem kami bekerja dengan mengalikan input Anda dengan koefisien khusus untuk mengubahnya ke Meter Persegi (m²) sebagai satuan dasar (Base Unit), lalu mendistribusikannya kembali ke seluruh satuan lain.

Untuk mengonversi secara manual, Anda cukup mengalikan nilai satuan tradisional dengan koefisien meter perseginya. Sebagai contoh: jika Anda memiliki tanah seluas 10 Tumbak, maka perkaliannya adalah 10 x 14,0625 m² = 140,625 m².

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ)

Apakah 1 Tumbak sama luasnya dengan 1 Ubin atau 1 Ru?
Ya. Secara nilai matematis absolut (14,0625 meter persegi), satuan Tumbak, Ubin, Ru, dan Bata merujuk pada ukuran yang sama persis. Perbedaannya hanyalah pada penyebutan nomenklatur berdasarkan bahasa/budaya lokal daerah tersebut.
Mengapa sering kali 1 Tumbak dihitung hanya 14 meter persegi di lapangan?
Hal ini biasanya terjadi karena pembulatan untuk mempermudah transaksi lisan (non-formal) oleh masyarakat awam. Namun, pada sertifikat tanah resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), nilai desimal penuh (14,0625) akan diperhitungkan.

Dasar Rujukan & Regulasi

Referensi Resmi: Ketentuan konversi ukuran tradisional ke ukuran Standar Nasional ini sejalan dengan pedoman pengukuran pendaftaran tanah Sistem Internasional (SI) yang diadopsi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).