Syarat Lengkap Ambil BPKB di Leasing / Bank Dikuasakan Orang Lain
Pengambilan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli yang diwakilkan kepada saudara, keluarga, atau teman memerlukan penanganan dokumen khusus. Pihak finance (seperti Adira, FIF, BAF, OTO, ACC) maupun Bank mensyaratkan Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 untuk mencegah penipuan dan sengketa kepemilikan aset.
Syarat Berkas Ambil BPKB yang Diwakilkan
- Surat Kuasa Asli Bermeterai Rp10.000: Ditandatangani basah oleh Pemberi Kuasa di atas meterai.
- KTP Asli Pemberi Kuasa: KTP pemilik kendaraan yang namanya tertera pada BPKB/STNK.
- KTP Asli Penerima Kuasa: KTP orang yang datang mengambil fisik BPKB di kantor cabang.
- Bukti Pelunasan / Kartu Pembayaran: Struk pelunasan angsuran terakhir atau bukti transfer dari pihak finance.
Tabel Matriks Perbedaan Syarat BPKB vs SAMSAT
| Parameter Pengurusan | Pengambilan BPKB di Leasing / Finance | Perpanjang STNK / Pajak SAMSAT |
|---|---|---|
| Dokumen Wajib | Surat Kuasa + KTP Asli + Bukti Lunas | Surat Kuasa + KTP Asli + STNK Asli |
| Tanda Tangan Meterai | Wajib Meterai Rp10.000 | Wajib Meterai Rp10.000 |
| Hubungan Keluarga | Bebas (Jika Beda KK, Wajib Surat Kuasa) | Bebas (Asal KTP Asli Pemilik Dilampirkan) |